4 KOMPETENSI GURU


Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku tugas yang harus dimiliki seorang guru. Seteah dimiliki, tentu harus dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di dalam kelas yang disebut sebagai pengajaran.

Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan,keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik, dengan sebaik baiknya.
dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1.kompetensi pedagogik
2.kompetensi kepribadian
3.kompetensi sosial
4.kompetensi profesional

1.      KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengolahan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik. Paling tidak harus meliputi pemahaman wawasan atau landasan kepemimpinan dan pemahaman terhadap peserta didik.
Selain itu, juga meliputi kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan silabus. Termasuk perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi akhir belajar dan pengembangan peserta didik di dalamnya. Ini semua dimaksudkan demi mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki guru, sekali lagi untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran.
pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:
    • pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
    • pemahaman terhadap peserta didik;
    • pengembangan kurikulum/ silabus;
    • perancangan pembelajaran;
    • pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
    • evaluasi hasil belajar; dan
    • pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.      KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian mencakup kepribadian yang baik, stabil, dewasa, arif dan bijaksana. Tentu saja berakhlak mulia, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Secara objektif mampu mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
kemampuan kepribadian meliputi:
§         mantap;
§         stabil;
§         dewasa;
§         arif dan bijaksana;
§         berwibawa;
§         berakhlak mulia;
§         menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
§         mengevaluasi kinerja sendiri; dan
§         mengembangkan diri secara berkelanjutan.

3.      KOMPETENSI SOSIAL
Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi agar mampu berkomunikasi lisan, tulisan atau secara isyarat. Mampu pula memilih, memilah dan memanfaatkan alat telekomunikasi yang sesuai secara fungsional dan bergaul ecara efektif dengan berbagai kalangan serta lapisan.
Pergaulan itu bisa dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan wali peserta didik. Ini berarti bahwa guru dalam konteks kompetensi sosial harus kompoten bergaul secara santun dengan masyarakat di sekitar tempat kerja dan di lingkungan tempat tinggalnya.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
§         berkomunikasi lisan dan tulisan;
§         menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
§         bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
§         bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

4.      KOMPETENSI PROFESIONAL
Kompetensi profesional merupakan wujud nyata kemampuan penguasaan atas materi pelajaran secra luas dan mendalam. Mengerti tujuan diajarkanya materi dan acuan hasil yang akan didapat setelah proses pengajaran. Mampu mempresentasikan dan memperkaya dengan bacaan-bacaan bermutu.

merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
§         konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
§         materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
§         hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
§         penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
§         kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

Keempat standar kompetensi tersebut mencerminkan empat standar kompetensi guru yang masih bersifat umum. Jadi, perlu dijabarkan dalam perangkat kompetensi dan subkompetensi yang dikemas secara koheren dan sistematis dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan bertkwa. Tentusaja selain sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Selain poin-pon diatas, diperlukan juga manajemen pengembangan kompetensi guru yang dapat diartikan sebagai usaha yang dikerjakan untuk memajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan guru demi kesempurnaan tugas pekerjaannya. Pengembangan kompetensi guru didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya arus globalisasi dan informasi, menutupi kelemahan-kelemahan yang tak tampak pada waktu seleksi, mengembangkan sikap profesional, mengembangkan kompetensi profesional, dan menumbuhkan ikatan batin antara guru dan kepala sekolah.
Secara teknis, kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru adalah: bimbingan dan tugas, pendidikan dan pelatihan, kursus-kursus, studi lanjut, latihan jabatan, rotasi jabatan, konferensi, penataran, lokakarya, seminar, dan pembinaan profesional guru (supervisi pengajaran). Tentang supervisi pendidikan akan dibahas kemudian.

Comments

Popular posts from this blog

JENIS-JENIS PENILAIAN DALAM EVALUASI PENDIDIKAN

ULUMUL QUR’AN DAN FAEDAHNYA DALAM MENAFSIRKAN AL-QUR’AN

SEJARAH PEMIKIRAN ISMAIL RAJI AL-FARUQI